‏إظهار الرسائل ذات التسميات Hukum Syar'i. إظهار كافة الرسائل
‏إظهار الرسائل ذات التسميات Hukum Syar'i. إظهار كافة الرسائل

الأحد، 3 يونيو 2012

Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Negeri

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

[1] Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut:
Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana?
[2] Apakah ikhtilat (campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya?

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Jawaban: [1]

Dalam soal pertama ini ada tiga permasalahan penting yang membutuhkan keterangan yang jelas, apalagi pada zaman sekarang, dimana mayoritas manusia begitu ambisi mengejar dunia dan acuh terhadap hukum-hukum agama sehingga tidak memperdulikan lagi apakah pekerjaan yang dia geluti selama ini diridhai oleh Allah ataukah tidak. Kita memohon kepada Allah bimbingan dan petunjuk untuk menjawab masalah penting ini dengan jawaban yang diridhai-Nya dan memberikan rizki yang halal kepada kita serta menjauhkan kita semua dari rizki yang haram. Amiin.

A. Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Negeri

Sebelum kita memasuki inti permasalahan, ada baiknya kita memahami beberapa point penting berikut:

(1). Syari’at Islam menganjurkan kepada kita untuk bekerja dan memberikan kebebasan kepada kita dalam memilih pekerjaan apa saja selagi pekerjaan tersebut halal.

Demikian ditegaskan oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah wa Khowarimuha 205, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ

Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang baik.” (Shahih li Ghairihi. Riwayat Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)

عَنِ الْمِقْدَامِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Dari Miqdam dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil tangannya sendiri, dan adalah Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaannya sendiri.” (HR. Bukhari 2076)

(2). Dan juga berdasarkan kaidah berharga “Asal dalam muamalat adalah boleh dan halal.”

Oleh karenanya, apabila kita membaca sirah para salaf, niscaya akan kita dapati bahwa mereka berbeda-beda pekerjaannya, ada yang menjadi pedagang, petani, tukang kayu, tukang besi, tukang sepatu, penjahit baju, pembuat roti, pengembala, buruh dan seabrek pekerjaan lainnya.

(3). Ketahuilah bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:

Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri.” (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi).
Syaikh Masyhur bin Hasan menambahkan: “Dan diantara pokok pekerjaan pada zaman kita sekarang -selain tiga di atas- adalah bekerja sebagai “pegawai” dengan aneka macamnya. Hanya saja terkadang sebagiannya bercampur dengan hal-hal yang haram atau makruh tergantung keadaan jenis pekerjaan itu sendiri. Para pekerjanya secara umum banyak mengeluh dari kurangnya barakah. Di samping itu, pekerjaan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi mayoritas pegawai, di antaranya:

Kurangnya tawakkal kepada Allah dalam rezeki.
Banyaknya korupsi dan suap.
Malas dalam bekerja dan kurang perhatian.
Sangat ambisi dengan gajian akhir bulan.
Banyaknya sifat nifaq di depan atasan.” (Lihat Al-Muru’ah wa Khowarimuha hal. 193-206).
(4). Bekerja sebagai pegawai negeri -sebagaimana pekerjaan secara umum- diperinci menjadi dua:

Apabila pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.
Apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak, pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram, karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam Islam.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir berkata: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya.” Dan beliau bersabda: ‘Semuanya sama.’” (HR. Muslim: 1598)

B. Hukum Gaji Dari Pemerintah

Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:
1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram.
Nabi bersabda:

إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)

عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

“Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun.” (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)

2. Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.
Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah:

(1). Asal segala sesuatu adalah halal.

Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan sunnah. Sumber dana pemerintah yang bercampur antara halal, haram dan syubhat, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram maka termasuk dalam kaidah ini. Patokan masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara, artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.
Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya.

(2). Agama Islam dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan.

Dana pemerintah tersebut pasti diberikan, mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang berhak menerimanya, dan tentu saja yang kedua ini lebih berhak menerimanya. Seandainya ahli agama yang berhak menerimanya tidak mau menerima uang dari dana pemerintah tersebut lalu diambil oleh orang yang tidak berhak menerimanya, maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan terhambat kemaslahatan yang banyak, padahal syari’at Islam dibangun di atas kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan.(Lihat Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masaail Al-Kuwaitiyyah hal. 163-164 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, tahqiq Dr. Walid bin Abdillah).

(3). Rasulullah menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari Yahudi, padahal kita tahu semua bahwa Yahudi memakan uang dengan bathil dari riba dan lain sebagainya.

Lantas bagaimana kiranya hukum menerimanya dari seorang muslim?! Jelas lebih halal.

C. Apakah Bekerja di Pemerintahan Termasuk Wala’ (loyalitas) Kepada Taghut?

Ada beberapa point penting yang harus kita fahami dalam masalah ini:

Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarh Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin).
Menvonis para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci masalah ini; apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah atau selainnya maka dia kafir, tetapi apabila dia berhukum dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, tetapi karena ambisi terhadap dunia, maka dia adalah fasiq. (Lihat kembali makalah “Hukum Islam Vs Hukum Jahiliyyah” dalam Al Furqon edisi 11/Th.III, “Fitnah Takfir” edisi 10/Th. III, “Berhukum Dengan Hukum Allah” edisi 8/Th. IV).
Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah menvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan?! Harus terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya?! Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka?! Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?!
Anggaplah juga bahwa pemerintah adalah taghut dan kafir, tetap tidak bisa kita pukul rata bahwa setiap para pegawai pemerintahnya adalah kafir. Sungguh ini adalah pemikiran menyimpang Khawarij yang sesat, karena haramnya wala’(loyalitas) kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir, lantas bagaimana kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat?! (Lihat tulisan “Pemboikotan Produk Orang Kafir” edisi 12/Th. IV)
Akhirnya, kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -semoga Allah menjaganya-:
“Saya tidak percaya kalau ada seorang muslim yang wala’ (loyal) terhadap orang-orang kafir, tetapi kalian mengartikan wala’ (loyal) bukan pada tempatnya. Kalaulah memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang jahil atau non muslim. Adapun orang muslim maka dia tidak mungkin loyal kepada orang kafir, tetapi ada beberapa perkara yang kalian menganggapnya loyal padahal tidak, seperti jual beli dengan orang kafir atau memberi hadiah orang kafir…” (Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya ‘Ashriyyah hal. 95, kumpulan Muhammad Fahd Al-Hushayyin).

***

Jawaban: [2]

Bekerja di tempat yang ikhtilath (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:

Pertama: Apabila di sana ada tempat, ruangan atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri, dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.

Kedua: Apabila dalam satu tempat, ruangan atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka tidak boleh, sebab hal itu adalah pintu fitnah dan kerusakan.

Nabi telah memperingatkan kepada umatnya dari fitnah kaum wanita dalam sabdanya:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah saya tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari 5096 Muslim 6880)
Sampai-sampai dalam tempat ibadah sekalipun, Nabi menganjurkan adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya adalah yang yang paling depan.” (HR. Muslim 440)
Nabi mengatakan sejelak-jelaknya adalah barisan yang terdepan disebabkan lebih dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula sebaik-baiknya adalah yang belakang dikarenakan lebih jauh dari kaum lelaki.Hadits ini sangat jelas sekali menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum laki-laki dengan wanita. Dan barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa dalam ikhtilath antara lawan jenis merupakan penitu kerusakan dan fitnah hingga sekarang”. (Lihat Fatawa Nur Ala Darb hal. 82-83 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin).

Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berkata:
“Adapun ikhtilath antara kaum lelaki dan wanita di tempat kerja atau perkantoran padahal mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya adalah haram dan wajib bagi orang yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempa/ruangan antara kaum lelaki dan wanita, sebab dalam ikhtilat terdapat kerusakan yang tidak samar bagi seorangpun.” (Fatawa Haiah Kibar Ulama 2/613, Fatawa Ulama Baladi Haram hal. 532).

Akhirnya, kita berdoa kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan meneguhkan kita di atas agama-Nya. Amiin.

***

Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Sumber: http://www.abiubaidah.com/
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

الجمعة، 30 مارس 2012

Bagaimana Agar Turun Pertolongan Allah?

Sering kali kita dihadapkan pada suatu masalah. Kita telah berusaha semaksimal mungkin namun masalah yang kita hadapi tidak kunjung juga terselesaikan. Ada rasa lelah, gundah, gelisah, dan lain–lain. Dan berharap–harap datangnya pertolongan dari Allah-Rabb semesta alam Yang bersemayam di atas Arsy. Bagaimana caranya agar turun pertolongan Allah ?


“Hai orang-orang yang beriman jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”.(Muhammad : 7)


“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (Al Hajj : 40)


Di ayat ini dijelaskan bahwa syarat mendapatkan pertolongan Allah adalah dengan cara menolong Agama Allah.



Bagaimana caranya menolong (Agama) Allah?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz menjelaskan dalam sebuah ceramahnya yang kemudian dibukukan, setelah membawakan ayat 7 Surat Muhammad. Beliau berkata,


”Maka inilah bentuk pertolongan kepada Allah dengan melakukan perintah–perintah Nya dan meninggalkan larangan–larangan Nya dengan keimanan dan keikhlasan kepada Allah serta mentauhidkan-Nya, juga keimanan kepada Rasul-Nya.... Maka menolong agama Allah adalah dengan mentaati Allah, mengagungkan-Nya dan ikhlas kepada-Nya, serta mengharapkan apa-apa yang ada di sisi-Nya, mengamalkan syariat-Nya karena menginginkan pahala darinya dan untuk menegakkan agama-Nya.” (Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Asbaabu Nashrillaahi lil Mu’miniin ‘alaa A’daa ihim, Daar al Imam Ahmad, Cet. I, 2003 M, terj. Tim Pustaka Ibnu Katsir, Wahai Kaum Muslimin Raihlah Pertolongan Allah, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cet. I, Juli 2005 M, hal. 21).


Singkat kata, setiap orang harus meningkatkan ketakwaannya agar datang pertolongan Allah buat mereka.


”Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar”(Ath Thalaq:2)


”Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya jalan kemudahan dalam urusannya.”(Ath Thalaq:4)



Berkata lagi Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz,
”Jadi, siapa yang menginginkan datangnya pertolongan Allah dan keselamatan bagi agamanya serta menginginkan kesudahan yang baik, maka hendaklah bertakwa kepada Allah, dan bersabar dalam ketaatan kepada-Nya. Juga hendaknya menjauhi larangan–larangan Allah dimana pun dia berada. Inilah sebab–sebab pertolongan Allah padanya…” (Idem. hal. 38).


Dan jauhi juga kemaksiatan. Karena kemaksiatan merupakan sebab tidak datangnya pertolongan Allah.



Kemudian apa itu takwa?
Dalam sebuah bukunya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengutip perkataan Ar–Ruzbary.


Berkata Ar–Ruzbary: ”Taqwa adalah menjauhkan diri dari apa–apa yang bisa membuat engkau jauh dari Allah.” (Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Man Al Faiz, Darul Wathan, Riyadh, Cet. I, 2000 M, Terj. Abdul Khalik, Siapakah Orang yang Beruntung?, Pustaka Laka, Bogor, Cet. I, 2005 M, hal. 57)


Dengan demikian, dengan semakin mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mempermudah urusan kita. Dan memberikan pertolongan-Nya buat kita.



Kemudian, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di melanjutkan perkataannya,
”Dan takwa tidaklah tegak melainkan dengan landasan ilmu. Maka orang yang jahil (bodoh) tidak akan mungkin menjadi orang yang bertakwa. Berkata Bakr bin Khunais: Bagaimana bisa menjadi orang yang bertakwa, sedangkan ia sendiri tidak tahu apa itu takwa?!”. (Idem, hal. 57).


Inilah pentingnya ilmu agama. Dengan ilmu agama ini, seseorang bisa mengetahui mana jalan–jalan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Jalla wa ‘Ala dan mana jalan–jalan yang malah menjauhkan dirinya dari Allah. Dengan ilmu agama seseorang bisa membedakan jalan yang benar dan mana jalan yang salah. Salah satu jalan yang menjauhkan kita dari Allah adalah bid’ah.


”Mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat.” (Al Baqarah : 153)


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya’. (HR. Muslim, lihat juga Kumpulan Hadits Arba’in An Nawawi hadits ke 36).


Subhanallah! Suatu hadits yang sangat berharga sekali. Kita perlu camkan baik – baik hadits tersebut. Ingat baik – baik bahwa Allah akan senantiasa menolong kita selama kita suka menolong saudara kita. Tolonglah saudara kita, sehingga Allah pun berkenan menolong urusan kita.


Sebagai penutup, baiknya kita catat dengan tinta emas di hati kita dua ayat ini. Agar timbul semangat dan kita tidak patah hati bila menghadapi masalah yang ada dalam hidup ini. Ini dia,


”Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (Al Baqarah : 214)


”Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang – orang yang beriman.” (Ar Ruum : 47).



Referensi :
Al Qur’anul Karim
Imam Nawawi, Hadits Arbain
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Asbaabu Nashrillaahi lil Mu’miniin ‘alaa A’daa ihim, Daar al Imam Ahmad, Cet. I, 2003 M, terj. Tim Pustaka Ibnu Katsir, Wahai Kaum Muslimin Raihlah Pertolongan Allah, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cet. I, Juli 2005 M
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Man Al Faiz?, Darul Wathan, Riyadh, Cet. I, Terj. Abdul Khalik, Siapakah Orang yang Beruntung?, Pustaka Laka, Bogor, Cet. I, 2005 M



Written by:

Chandraleka

hchandraleka(at)gmail.com

Semoga terhitung menolong agama Allah Jalla wa 'Ala



http://www.perpustakaan-islam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=119:bagaimana-agar-turun-pertolongan-allah&catid=40:tazkiyatun-nufus

~DAFTAR SITUS- SITUS ILMU ISLAM~

~DAFTAR SITUS- SITUS ILMU ISLAM~

http://www.yufid.com/
 (Islamic Search Engine - Mesin Pencari Ilmu Islam)

http://lidwa.com/app/
 (Kitab Hadits Terjemahan)

http://​konsultasisyariah.com/
 (Konsultasi Syariah)

http://muslim.or.id/​soaljawab/
 (Tanya-Jawab Agama Islam)

http://www.kajian.net/​kajian-audio/...
 (Kumpulan Ceramah/kajian Islam)

http://​english.islamway.com/sindex....
 (Download murottal / Qiroah Al Qur'an)

http://www.ahsan.tv/​video-kajian/vi...
 (Download Video Kajian Ilmiyah)

http://yufid.org/​mufiidah-perpustak...
 (Perpustakaan Islam Digital)

 =================

 WEBSITE ILMU ISLAM
http://www.alsofwah.or.id/
http://muslim.or.id/
http://www.abuayaz.co.cc/
http://abuzuhriy.com/
http://​alqiyamah.wordpress.com/
http://​pengusahamuslim.com/
http://almanhaj.or.id/
http://​ahlulhadiits.wordpress.com/
http://assunnah-qatar.com/
http://​salafiyunpad.wordpress.com/
http://www.salafy.or.id/
http://​www.darussalaf.or.id/
http://darussunnah.or.id/
http://almakassari.com/
http://​kaahil.wordpress.com/
http://www.mufiidah.net/
http://ekonomisyariat.com/
http://​ainuamri.wordpress.com/
http://ahlussunnah.info/
http://​www.raudhatulmuhibbin.org/
http://​www.daarussunnah.co.nr/
http://​salafyitb.wordpress.com/
http://assunnah.web.id/
http://annaufal.co.cc/
http://quranicaudio.com/
http://​ulamasunnah.wordpress.com/
http://​perpustakaan-islam.com/
http://​samuderailmu.wordpress.com/
http://​www.desasalaf.co.cc/
http://ngaji-online.com/
http://​haditsarbain.wordpress.com/
http://badaronline.com/
http://arabindo.co.nr/
http://​moslemsunnah.wordpress.com/

 =================

 WEBSITE AKHWAT, MUSLIMAH DAN REMAJA
http://muslimah.or.id/
http://remajaislam.com/
http://akhwat.web.id/
http://jilbab.or.id/
http://sobat-muda.com/
http://​menikahsunnah.wordpress.com​/
http://​ummusalma.wordpress.com/
http://shalihah.com/
http://​ummushofiyya.wordpress.com/

 =================

 WEBSITE / BLOG PARA USTADZ
http://​www.kajianislam.net/------------> Ust Abdullah Hadrami
http://rumaysho.com/-----------------> Ust Muhammad Abduh
http://abusalma.net/------------------> Ust Abu Salma Al Atsary
http://​abusalma.wordpress.com/-------> Ust Abu Salma Al Atsary
http://​nasihatonline.wordpress.com​/----> Ust Sofyan Chalid Ruray
http://al-atsariyyah.com/--------------> Ust Hammad Abu Muawwiyah
http://​abul-jauzaa.blogspot.com/-------> Ust Abu al Jauzaa
http://firanda.com/-------------------> Ust. Firanda Andirja
http://​abuyahyabadrusalam.com/-------> Ust Badrusalam, Lc
http://ustadzkholid.com/--------------> Ust Kholid Syamhudi, Lc
http://ustadzaris.com/ ----------------> Ust Aris Munandar, SS
http://media-ilmu.com/ --------------> Ust Zainal Abidin, Lc
http://abuhaidar.web.id/ --------------> Ust Abu Haidar
http://ahmadsabiq.com/ --------------> Ust Ahmad Sabiq
http://abuzubair.net/ -----------------> Ust Abu Zubair Al Hawary
http://ustadzfaiz.com/-----------------> Ust Ahmas Faiz Asifuddin.
http://ustadzmuslim.com/-------> Ust Abu Isma’il Muslim Al Atsari
http://​noorakhmad.blogspot.com/------> Ust Abu Ali
http://​abu0dihyah.wordpress.com/-----> Ust Marwan
http://​abuthalib.blogspot.com/------> Ust Andy Abu Thalib al Atsary
http://​basweidan.wordpress.com/---> Ust Abu Hudzaifah al Atsary, Lc.
http://​alhujjah.wordpress.com/--------> Ust Abdul Mu’thi
http://​adniku.wordpress.com/---------> Ust Adni Kurniawan, Lc.
http://​sabilulilmi.wordpress.com/------> Ust Resa Gunarsa, Lc.
http://​www.zainalabidin.org/----------->Ust Zainal Abidin, Lc.
http://​tanyajawabagamaislam.blogsp​ot.com/... Ustadz Abdullah Roy, Lc.
http://​www.ustadzabuihsan.blogspot​.com/... Ust Abu Ihsan Al Atsari
http://​www.alisamanhasan.blogspot.​com/... Ust Ali Saman Hasan, Lc.
http://​fariqgasimanuz.wordpress.co​m/... Ust Fariq Gazim An-Nuz
http://abumushlih.com/ ----------> Ust Abu Mushlih Ari Wahyudi
http://​muhammad-assewed.blogspot.c​om/... Ust Muhammad As Sewed
http://​albamalanjy.wordpress.com/--> Ust Abu Ubaidillah Al Bamalanjiy
http://abiubaidah.com/ ----------> Ust Abu Ubaidah As Sidawi
http://​www.serambimadinah.com/> Mahasiswa Univ. Islam Madinah KSA
http://abuabdurrahman.com/ ---> Mahasiswa Univ. Al-Azhar Mesir
http://​addariny.wordpress.com/-> Ust Musyaffa ad Dariniy, Lc.
http://abuabdurrahman.com/----> Ust Abu Abdirrahman (Al Azhar)
http://​rumahbelajaribnuabbas.wordp​ress.com/...(Ust Abu Khaulah)

 =================

 SITUS MEDIA ISLAM
 TV DAN RADIO STREAMING

 1. DAKWAH TV
www.dakwahtv.com

 2. SARANA SUNNAH TV
http://sss-tv.com/

 3. AHSAN TV INDONESIA {channel 11VHF}
http://ahsan.tv/

 4. RODJA TV
http://www.rodjatv.com/

 *****

 RADIO ONLINE LENGKAP
http://​belasalafy.wordpress.com/​rad...

 1. RADIO RODJA ~ 756 AM
 Area : Jabodetabek, Cileungsi, dan sekitarnya
 Alamat Website http://www.radiorodja.com/
 Alamat Streaming http://​live.radiorodja.com/
 Facebook : http://www.facebook.com/​pages/Radio...

 2. RADIO HANG FM ~ 106 FM
 Area : Batam dan sekitarnya
 Alamat Website http://www.hang106.or.id/
 Alamat Streaming http://​radiohang.sytes.net/
http://​www.hang106.or.id:1106/

 3. RADIO ASSUNNAH
 Area : Cirebon dan sekitarnya
 Alamat Website http://​www.radioassunnah.com/
 Alamat Streaming : http://​live.radioassunnah.com:8020​/

 4. RADIO MUSLIM
 Alamat : Yogyakarta
 Alamat Website http://​www.radiomuslim.com/
 Alamat Streaming http://​live.radiomuslim.com/

 5. RADIO SUARA QUR'AN ~ 94,4 FM
 Area : Solo dan sekitarnya
 Alamat Website http://​www.radioarroyyan.com/
 Alamat Streaming http://​live.radioarroyyan.com/

 6. RADIO AL IMAN
 Alamat : Surabaya
 Alamat Website http://alimanradio.or.id/
 Alamat Streaming http://​live.alimanradio.or.id/

 7. RADIO ARROYYAN
 Alamat : Gresik
 Alamat Website http://​www.radioarroyyan.com/
 Alamat Streaming http://​live.radioarroyyan.com/

 8. RADIO AL BAYAN
 Alamat Website http://
 Alamat Streaming http://​albayan.sytes.net:8024/

 9. RADIO NGAJI ONLINE
 Alamat Website http://​www.ngaji-online.com/
 Alamat Streaming http://​ngaji-online.sytes.net:8006​/

 10. RADIO TELAGA HATI
 Alamat Website http://abuzubair.net/
 Alamat Streaming http://​abuzubair.sytes.net:8020/

 11. ANNASH RADIO - Jakarta
http://​www.annashradio.com/

 12. RADIO MU'ADZ - Kendari
http://www.radiomuadz.com/

 13. RADIO SYIAR SUNNAH 981 KHz - Yogyakarta
http://syiarsunnah.com/

 14. RADIO HIDAYAH 103.4 FM - Pekanbaru
http://hidayahfm.com/

 *****

 MAJALAH
 Majalah As Sunnah (http://​majalah-assunnah.com/)
 Majalah Al Furqon (http://​www.majalahalfurqon.com/)
 Majalah Asy Syariah (http://asysyariah.com/​old.php)
 Majalah Qiblati (http://qiblati.com/)
 Majalah EL-FATA (http://majalah-elfata.com/)
 Majalah Al Mawaddah (http://​www.almawaddah.or.id/)
 Majalah Assaliim (http://​majalah-assaliim.com/)
 Majalah Sakinah (http://majalahsakinah.com/)
 Majalah Adz Dzakhiirah (http://majalahislami.com/)

 =================

 MEMBANTAH SYUBHAT DAN FITNAH
http://tashfiyyah.com/-----> Sedang dalam proses konstruksi
http://​belasalafy.wordpress.com/
http://​jihadbukankenistaan.com/--> Membantah Paham Teroris Khawarij
http://​www.merekaadalahteroris.com​/... (Membantah Paham Khawarij)
http://​bantahansalafytobat.wordpre​ss.com/...
http://www.gensyiah.com/ -----------> Bantahan untuk Agama Syiah
http://www.hakekat.com/ ------------> Bantahan untuk Agama Syiah

 =================

 SITUS EBOOK
 (Info Dari Akh Fandi Satia Engge)
 1. http://kt-b.com/index.htm. Website ini menang dari segi jumlah -mungkin yang terlengkap di dunia maya untuk kitab2 islami- tapi kualitas scannya ga selamanya bagus. Banyak kitab2 jadul, ketikan tahun 80an gitulah...

 2. http://​www.ahlalhdeeth.com/vb/​forum.... Di subforum ini -yang merupakan salah satu pelopor upload kitab2 di dunia maya- hampir setiap hari ada aja member2 yang ngupload kitab2.

 3. http://waqfeya.com/. Website ini menang dari segi kualitas Scan.

 4. http://shamela.ws/. Walaupun format kitabnya bukan Scan PDF tapi isi kitab2nya dah di tashih oleh para pengurus [salah satu keunggulannya: nomor halaman disamakan dengan kitab aslinya-ed]. Maktabah Syamilah yang sekarang berbeda dengan maktabah syamilah yang dulu.

 5. http://www.pdfbooks.net/​vb/furom76....--> Khusus Tesis dan Disertasi.

 =================

 WEBSITE ULAMA ISLAM

 * Abdul Azhim Badawi (http://www.ibnbadawy.com/)
 * Abdul Aziz Alu Syaikh (http://www.sahab.ws/5600/​news/3399....)
 * Abdul Aziz ar-Rajihi (http://www.sh-rajhi.com/​rajhi/
 * Abdul Aziz ar-Rayyis (http://​www.islamancient.com/
 * Abdul Aziz bin Bazz (http://www.ibnbaz.org.sa/)
 * Abdul Aziz Bura’i (http://www.alburaie.com/​new/index.p...)
 * Abdul Muhsin Abbad (http://​www.alabad.jeeran.com/)
 * Abdul Muhsin Ubaikan (http://www.obaykan.com/)
 * Abdul Qadir al-Arnauth (http://www.alarnaut.com/)
 * Abdullah al-Fauzan (http://​www.alfuzan.islamlight.net/)
 * Abdullah azh-Zhafiri (http://www.sahab.ws/6111/)
 * Abdullah Jibrin (http://​www.ibn-jebreen.com/)
 * Abdur Razaq Afifi (http://www.afifyy.com/)
 * Abdus Salam Barjas (http://www.burjes.com/
 * Abu Abdil Muiz Firkuz (http://www.ferkous.com/​rep/index.ph...)
 * Abu Ashim al-Ghomidi (http://www.abouassim.net/)
 * Abu Bakr al-Mishri (http://www.abu-bkr.com/)
 * Abu Islam Shalih Thaha (http://www.abuislam.net/)
 * Abu Malik al-Juhanni (http://www.abumalik.net/)
 * Abu Umar al-Utaibi (http://www.otiby.net/)
 * Ahmad Yahya Najmi (http://www.njza.net/web/)
 * Ali Hasan al-Halabi (http://www.alhalaby.com/)
 * Ali Ridha (http://www.albaidha.net/​vb/)
 * Ali Yahya al-Haddadi (http://www.haddady.com/)
 * Alwi as-Saqqof (http://www.dorar.net/)
 * Hisyam al-Arifi (http://www.aqsasalafi.com/)
 * Imam al-Ajurri (http://www.ajurry.com/)
 * Kholid al-Mushlih (http://www.almosleh.com/​index.shtml...)
 * Lajnah Daimah (http://www.alifta.com/​default.aspx/)
 * M Ismail Muqoddam (http://www.m-ismail.com/)
 * M. Abdillah al-Imam (http://www.sh-emam.com/)
 * M. al-Hamud an-Najdi (http://www.al-athary.net/)
 * M. Aman al-Jami (http://www.aljami.net/)
 * M. Ibrahim al-Hamd (http://www.toislam.net/)
 * M. Khalifah Tamimi (http://www.mediu.org/)
 * Majdi Arafat (http://​www.magdiarafat.com/)
 * Masyaikh Sudan (http://www.marsed.org/)
 * Masyhur Hasan Salman (http://www.mashhoor.net/)
 * Muhammad Al-Maghrawi (http://www.maghrawi.net/)
 * Muhammad al-Utsaimin (http://​www.ibnothaimeen.com/)
 * Muhammad Musa Nashr (http://m-alnaser.com/
 * Muhammad Said Ruslan (http://www.rslan.com/)
 * Muqbil bin Hadi (http://www.muqbel.net/)
 * Musthofa al-Adawi (http://www.aladawy.info/)
 * Nashir al-Barrak (http://​albarrak.islamlight.net/)
 * Nashirudin al-Albani (http://www.alalbany.net/)
 * Robi’ al-Madkholi (http://www.rabee.net/)
 * Sa’ad al-Hushayin (http://​www.saad-alhusayen.com/)
 * Said Abdul Azhim (http://www.al-fath.net/)
 * Salim al-Ajmi (http://www.sahab.ws/3250/)
 * Salim Ied al-Hilali (http://​www.islamfuture.net/)
 * Shalih al-Fauzan (http://www.alfawzan.ws/​alfawzan/def...)
 * Shalih as-Suhaimi (http://www.assuhaimi.com/)
 * Shalih Sa’ad as-Suhaimi (http://WWW.sahab.ws/4435/)
 * Sulthan al-Ied (http://www.sahab.ws/3147/)
 * Taqiyudin al-Hilali (http://www.alhilali.net/)
 * Ulama Yaman (http://WWW.olamayemen.com/​html/)
 * Wahid Abd Salam Bali (http://www.waheedbaly.com/)
 * Yahya al-Hajuri (http://www.sh-yahia.net/)

 ===============

 >> Tambahan link yang sangat bermanfaat :
http://​belasalafy.wordpress.com/​lin...
http://​belasalafy.wordpress.com/​lin...
http://​belasalafy.wordpress.com/​web...
http://​belasalafy.wordpress.com/​web...

 INFORMASI KAJIAN ILMIYAH

 * Jadwal Kajian (http://jadwal.kajian.org/)
 * Info Kajian Muslim (http://muslim.or.id/​infokajian/)

 sumber : http://muslim.or.id/​weblinksSee More
 Yufid: Mesin Pencari Ilmu Islam
www.yufid.com

 ~Semoga Bermanfa'at~

السبت، 18 فبراير 2012

Obat Ketika Merindukannya

Tak bisa disangkal, manusia akan selalu bersentuhan dengan cinta. Sementara kecintaan memberikan buah kerinduan. Orang yang mencinta akan rindu kepada orang yang dicintainya.
Kerinduan kepada kekasih, seringkali membekaskan duka. Karena sudah tahu bahwa pacaran bukanlah jalan yang halal untuk ditempuh, maka nikahlah satu-satunya yang jadi pilihan. Padahal si pria belum mampu memberi nafkah lahir. Wanita pun masih muda dan dituntut oleh orang tua untuk menyelesaikan sekolah atau meraih gelar. Akhirnya, karena tidak kesampaian untuk nikah, maka pacaran terselubung sebagai jalan keluar karena tidak kuat menahan rasa rindu pada si dia. Lewat chatting, inbox FB atau sms jadi jalur alternatif.
Inilah yang dialami pemuda masa kini. Mungkin juga dialami para aktivis dakwah. Agar dikira tidak melalui pacaran, maka sms dan chatting yang jadi pilihan. Seharusnya rasa rindu ini bisa dipendam dengan melakukan beberapa kiat yang akan kami utarakan[1]. Semoga Allah senantiasa memberi taufik.
Terapi dari Rasa Rindu dengan Segera Nikah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah[2], maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”[3]
Yang dimaksud dengan syabab (pemuda) di sini adalah siapa saja yang belum mencapai usia 30 tahun. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah.[4]
Secara bahasa, baa-ah bermakna jima’ (berhubungan suami istri). Sedangkan mengenai makna baa’ah dalam hadits di atas terdapat ada dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu makna.
Pertama: makna baa-ah adalah sebagaimana makna secara bahasa yaitu jima’. Sehingga makna hadits adalah barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk berjima’ karena mampu memberi nafkah nikah, maka menikahlah. Barangsiapa yang tidak mampu berjima’ karena ketidakmampuannya memberi nafkah, maka hendaklah ia memperbanyak puasa untuk menekan syahwatnya dan untuk menghilangkan angan-angan jeleknya.
Pendapat kedua: makna baa-ah adalah kemampuan memberi nafkah. Dimaknakan demikian karena konsekuensi dari seseorang mampu berjima’, maka tentu ia harus mampu memberi nafkah. Sehingga makna hadits adalah barangsiapa yang telah mampu memberi nafkah nikah, maka hendaklah ia menikah. Barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah untuk menekan syahwatnya.
Jadi maksud dari dua pendapat ini adalah sama yaitu harus punya kemampuan untuk memberi nafkah. Sehingga inilah yang menjadi syarat seseorang (khususnya pria) untuk membina rumah tangga dengan kekasih pilihan, yaitu ia memiliki kemampuan untuk memberi nafkah keluarga. Hal ini yang banyak disalahpahami sebagian pemuda. Mereka ngebet minta nikah pada ortunya. Padahal sesuap nasi saja masih ngemis pada ortunya. Hanya Allah yang memberi taufik.
Dari sini, barangsiapa yang memiliki kemampuan, maka segeralah untuk menikah guna memadamkan rasa rindu yang ada. Menikah di sini tidak mesti dengan orang yang selalu dirindukan. Boleh jadi, juga dengan orang lain. Karena nikah telah mencukupkan segala kebutuhan jiwa di samping dalam nikah akan ditemui banyak keberkahan. Jika memungkinkan menikah dengan orang yang dirindukan, maka menikahlah dengannya. Ini merupakan terapi manjur.
Berusaha untuk Ikhlas dalam Beribadah
Ikhlas adalah obat manjur penyakit rindu. Jika seseorang benar-benar ikhlas menghadapkan diri pada Allah, maka Allah akan menolongnya dari penyakit rindu dengan cara yang tak pernah terbetik di hati sebelumnya. Cinta pada Allah dan nikmat dalam beribadah akan mengalahkan cinta-cinta lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sungguh, jika hati telah merasakan manisnya ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya, niscaya ia tidak akan menjumpai hal-hal lain yang lebih manis, lebih indah, lebih nikmat dan lebih baik daripada Allah. Manusia tidak akan meninggalkan sesuatu yang dicintainya, melainkan setelah memperoleh kekasih lain yang lebih dicintainya. Atau karena adanya sesuatu yang ditakutinya. Cinta yang buruk akan bisa dihilangkan dengan cinta yang baik. Atau takut terhadap sesuatu yang membahayakannya.”
Hati yang tidak ikhlas akan selalu diombang-ambingkan nafsu, keinginan, tuntutan serta cinta yang memabukkan. Keadaannya tak beda dengan sepotong ranting yang meliuk ke sana kemari mengikuti arah angin.
Banyak Memohon pada Allah
Setiap do’a yang kita panjatkan pasti akan bermanfaat. Boleh jadi do’a tersebut segera dikabulkan oleh Allah. Boleh jadi sebagai simpanan di akhirat. Boleh jadi dengan do’a kita tadi, Allah akan menghilangkan kejelekan yang semisal.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »
Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selam tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allahu akbar (Allah Maha besar).”[5]
Ketika seseorang berada dalam kesempitan dan dia bersungguh-sungguh dalam berdo’a, merasakan kebutuhannya pada Allah, niscaya Allah akan mengabulkan do’anya. Termasuk di antaranya apabila seseorang memohon pada Allah agar dilepaskan dari penyakit rindu dan kasmaran yang terasa mengoyak-ngoyak hatinya. Penyakit yang menyebabkan dirinya gundah gulana, sedih dan sengsara. Oleh karena itu, perbanyaklah do’a.
Memenej Pandangan
Pandangan yang berulang-ulang adalah pemantik terbesar yang menyalakan api hingga terbakarlah api dengan kerinduan. Orang yang memandang dengan sepintas saja jarang yang mendapatkan rasa kasmaran. Namun pandangan yang berulang-ulanglah yang merupakan biang kehancuran. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan agar hati ini tetap terjaga. Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.”[6]
Mujahid mengatakan,
غَضُّ الْبَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ يُورِثُ حُبَّ اللَّهِ
“Menundukkan pandangan dari berbagai hal yang diharamkan oleh Allah, akan menimbulkan rasa cinta pada Allah.”[7] Berarti menahan pandangan dari wanita yang bukan mahrom akan menimbulkan rasa cinta pada Allah. Menundukkan pandangan yang dimaksud di sini ada dua macam yaitu memandang aurat sesama jenis dan memandang wanita yang bukan mahram.
Tiga faedah dari menundukkan pandangan telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[8]
Pertama: Akan merasakan manis dan lezatnya iman. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan memberi ganti dengan yang lebih baik.
Kedua: Akan memberi cahaya pada hati dan akan memiliki firasat yang begitu cemerlang.
Ketiga: Akan lebih menguatkan hati.
Lebih Giat Menyibukkan Diri
Dalam situasi kosong kegiatan biasanya seseorang lebih mudah untuk berangan memikirkan orang yang ia cintai. Dalam keadaan sibuk luar biasa berbagai pikiran tersebut mudah untuk lenyap begitu saja. Oleh karena itu, untuk memangkas kerinduan seseorang hendaknya menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia atau akhirat. Hakikat dari rasa rindu adalah kesibukan hati yang kosong. Di kala sepi sendiri, tanpa aktivitas muncullah bayangan sang kekasih, wajah, gerak-gerik, dan segala yang berkaitan dengannya. Seluruhnya hanya sekedar bayangan dan khayalan yang berakhir dengan kesedihan diri. Tiada manfaatnya sedikit pun bagi kehidupan kita.
Ibnul Qayyim menyebutkan nasehat seorang sufi yang ditujukan pada Imam Asy Syafi’i. Ia berkata,
وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ
Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).”[9]
Menghindari Nyanyian dan Film Percintaan
Nyanyian dan film-film percintaan memiliki andil besar untuk mengobarkan kerinduan pada orang yang dicintai. Apalagi jika nyanyian tersebut dikemas dengan mengharu biru, mendayu-dayu tentu akan menggetarkan hati orang yang sedang ditimpa kerinduan. Akibatnya rasa rindu kepadanya semakin memuncak, berbagai angan-angan yang menyimpang pun terbetik dalam hati dan pikiran. Bila demikian, sudah layak jika nyanyian dan tontonan seperti ini dan secara umum ditinggalkan. Demi keselamatan dan kejernihan hati. Sehingga sempat diungkapkan oleh beberapa ulama nyanyian adalah mantera-mantera zina.
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.
Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.
Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”[10]
Imam Asy Syafi’i berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[11]
Bayangkan Kekurangan Si Dia
Ingatlah selalu, orang yang engkau rindukan bukanlah pribadi yang sempurna. Ia sangat banyak kekurangan, sehingga tidak layak untuk dipuja, disanjung atau senantiasa dirindukan. Orang yang dirindukan sebenarnya tidak seperti yang dikhayalkan dalam lamuman.
Ibnul Jauzi berkata, “Sesungguhnya manusia itu penuh dengan najis dan kotoran. Sementara orang yang dimabuk cinta senantiasa melihat kekasihnya dalam keadaan sempurna. Disebabkan cinta ia tidak lagi melihat adanya aib.”
Kita bisa menghukumi sesuatu dengan timbangan keadilan sedangkan orang yang sedang kasmaran tengah dikuasai oleh hawa nafsunya sehingga tak dapat bersikap dengan adil. Kecintaannya menutupi seluruh aib yang dimiliki oleh pasangannya.
Para ahli hikmah berkata, “Mata yang diliputi oleh hawa nafsu akan menjadi buta.”
Semoga Allah memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
Pangukan, Sleman, Kamis, 24 Dzulqo’dah 1430 H


[1] Kiat-kiat ini kami olah dari pembahasan Majalah Elfata, edisi 02, volume 05, tahun 2005.
[2] Baa-ah ada tiga penyebutan lainnya: [1] al baah (الْبَاءَة), [2] al baa’ (الْبَاء), dan [3] al baahah (الْبَاهَة). Lihat Syarh Muslim, An Nawawi, 5/70, Mawqi’ Al Islam.
[3] HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400.
[4] Lihat Syarh Muslim, 5/70.
[5] HR. Ahmad no. 11149, 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (bagus). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
[6] HR. Muslim no. 2159.
[7] Majmu’ Al Fatawa, 15/394, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H
[8] Majmu’ Al Fatawa, 15/420-426
[9] Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
[10] Lihat Talbis Iblis, 289, Asy Syamilah
[11] Talbis Iblis, 283

Apakah Perlu Menjawab Adzan di TV / Radio

Barangkali kita pernah mendengar kumandang adzan maghrib di TV. Ada juga adzan yang disiarkan live dari suatu masjid oleh suatu radio. Apakah adzan seperti ini perlu dijawab?

Ulama besar Saudi Arabia, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair hafizhohullah ditanya,

“Jika diputar suatu rekaman adzan ketika telah masuk waktu shalat, apakah adzan seperti itu perlu dijawab dan teranggap seperti adzan hakiki?”

Beliau hafizhohullah menjawab,

“Adzan yang diperdengarkan dari suatu alat yang di mana adzan tersebut adalah siaran live (dari suatu masjid), seperti misalnya saja kumandang adzan live dari Masjidil Harom melalui radio, atau dari salah satu masjid besar di kota Riyadh yang disiarkan live dari radio Al Qur’an, maka seperti itu dianggap adzan hakiki dan diperintahkan untuk dijawab. Adzan live melalui radio tersebut sama halnya dengan adzan yang disebarluaskan melalui pengeras suara.

Adapun jika adzan tersebut adalah hasil rekaman (di kaset atau CD), bukan siaran live, maka muadzinnya kita anggap seperti tidak ada atau mati. Seperti kita lihat adzan yang diperdengarkan di beberapa radio saat ini. Padahal muadzinnya boleh jadi telah tiada beberapa tahun silam. Seperti ada muadzin yang bernama Mahmud dan adzannya diputar lewat kaset, padahal dia sudah tiada 40 tahun yang lalu. Adzan semisal ini tidak perlu dijawab dan tidak dianggap seperti hukum adzan.”

[Sumber fatwa: http://www.khudheir.com/text/5402]

Jika kita mendengar adzan lakukanlah hal-hal sebagai berikut:

Diam dan menjawab adzan.
Ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh adzan “hayya ‘alash sholaah” dan “hayya ‘alal falaah”, ucapkanlah “laa hawla quwwata illa billah”
Bacalah do’a setelah adzan: “Allahumma robba hadzihid da’watit taammati wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya]

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

“Apabila kalian mendengar mu’adzin, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin, lalu bershalawatlah kepadaku, maka sungguh siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak 10x. Kemudian mintalah pada Allah wasilah bagiku karena wasilah adalah sebuah kedudukan di surga. Tidaklah layak mendapatkan kedudukan tersebut kecuali untuk satu orang di antara hamba Allah. Aku berharap aku adalah dia. Barangsiapa meminta wasilah untukku, dia berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 875)

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘Allahumma robba hadzihid da’watit taammati wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614)

Dari ‘Umar bin Khottob, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. فَقَالَ أَحَدُكُمُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. ثُمَّ قَالَ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ. قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ. قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ.قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. ثُمَّ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ».

“Jika muadzin mengucapkan Allahu akbar Allahu akbar, maka ucapkanlah Allahu akbar Allahu akbar. Jika muadzin mengucapkan Asyhadu alla ilaha illallah, maka ucapkanlah Asyhadu alla ilaha illallah. Jika muadzin mengucapkan Asyhadu anna muhammadar rasulullah, maka ucapkanlah Asyhadu anna muhammadar rasulullah. Jika muadzin mengucapkan hayya ‘alash sholaah, ucapkanlah laa hawla wa laa quwwata illa billah. Kemudian jika muadzin mengucapkan hayya ‘alal falaah, maka ucapkanlah laa hawla wa laa quwwata illa billah. Lalu jika muadzin mengucapkan Allahu akbar Allahu akbar, maka ucapkanlah Allahu akbar Allahu akbar”. Lalu jika muadzin mengucapkan laa ilaha illallah, ucapkanlah laa ilaha illallah. Jika dia mengucapkan demikian dari dalam hatinya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Muslim no. 385)

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 9 Rajab 1432 H (10/06/2011)

www.rumaysho.com

HUKUM MEMPERINGATI HARI IBU (2)


Hari Ibu adalah hari peringatan/ perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anaknya, maupun lingkungan sosialnya.

Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebas-tugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.

Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.

Sementara di Amerika, dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong dalam Hari Ibu atau Mother’s Day (dalam bahasa Inggris) dirayakan pada hari Minggu di pekan ke dua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (dalam bahasa Inggris) diperingati setiap bulan 8 Maret.

Lalu Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu itu dilihat dari kacamata Islam ???,

Berikut ini Fatwa dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin Rahimahullah :

Dengan semakin gencarnya iklan-iklan yang menyerukan peringatan hari ibu di negeri ini (Kuwait), maka sebagai realitas dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
الدين النصيحة, قلنا: لمن؟ قال: “لله, ولكتابه, ولرسوله, ولأئمة المسلمين, وعامتهم” (رواه مسلم).

“Agama adalah nasehat”. Kami bertanya:’Bagi siapa?’, Rasul bersabda:”Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umumnya mereka” (HR. Muslim).
Berikut kami nukilkan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala berkenaan dengan peringatan hari ibu.

Soal: Apa hukum memperingati hari ibu?

Jawab: Sesugguhnya setiap hari raya yang menyelisihi hari raya syar’I adalah bid’ah semuanya, tidak dikelnal dimasa salafus sholih. Bahkan bisa jadi, hari raya itu berasal dari non muslim yang di dalamnya terdapat kebid’ahan dan tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hari raya syar’I yang dikenal umat Islam adalah; Idul Fithri, Adul Adhah dan Ied dalam sepekan yaitu hari Jum’at. Di dalam Islam tidak ada hari raya kecuali hanya tiga, semua perayaan yang ada selain yang tiga ini adalah tertolak dan bathil menurut syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

”Barangsiapa yang mengadakan perkara-perkara yang baru dalam urusanku ini (Islam) yang tidak bersumber darinya, maka amalan tersebut akan tertolak”.

Dalam riwayat lain berbunyi:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusanku (Islam), maka amalan tersebut tertolak”.

Bila hal itu dijelaskan, maka perayaan hari ibu tidak diperbolehkan. Tidak boleh mengadakan simbol-simbol perayaan seperti kegembiraan, kebahagiaan, penyerahan hadiah dan lain sebagainya. Seorang muslim wajib memuliakan agamanya dan bangga dengannya dan hendaknya membatasi diri dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus yang telah diridloi Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, tidak ditambah maupun dikurangi.

Seorang muslim seharusnya tidak ikut-ikutan, mengikuti setiap bunyi burung gagak. Tetapi haruslah membentuk kepribadiannya sesuai dengan ketentuan syari’at Allah Azza wa Jalla, sehingga menjadi ikutan, bukan sekedar menjadi pengikut, menjadi contoh bukan yang mencontoh. Karena syari’at Allah –alhamdulillah- adalah sempurna dilihat dari sisi manapun, sebagiaman firman Allah:
…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة

“Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam itu menjadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah: 3).

Haknya seorang ibu lebih besar daripada sekedar disambut sehari dalam setahun. Bahkan seorang ibu mempunyai hak yang harus dilakukan oleh anak-anaknya, yaitu memelihara dan memperhatikannya serta menta’atinya dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah Azza wa Jalla disetiap waktu dan tempat.

Dinukil dari Majmu’ Fatawa, 2/300-301 soal no. 353.
======================================

عن حكم الاحتفال بما يسمى عيد الأم؟


إن كل الأعياد التي تخالف الأعياد الشرعية كلها أعياد بدع حادثة لم تكن معروفة في عهد السلف الصالح وربما يكون منشؤها من غير المسلمين أيضا, فيكون فيها مع البدعة مشابهة أعداء الله – سبحانه و تعالى-, والأعياد الشرعية معروفة عند أهل الإسلام, وهي عيد الفطر, وعيد الأضحى, وعيد الأسبوع (يوم الجمعة) وليس في الإسلام أعياد سوى هذه الأعياد الثلاثة, وكل أعياد أحدث سوى ذلك فإنها مردودة على محدثيها وباطلة في شريعة الله – سبحانه و تعالى- لقول النبي صلى الله عليه و سلم :“من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه وهو رد” أي مردود عليه غير مقبول عند الله, وفي لفظ: “من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد”. وإذا تبين ذلك فإن لا يجوز في العيد الذي ذكر في السؤال والمسمى عيد الأم, لا يجوز فيه إحداث شيء من شعائر العيد؛ كإظهار الفرح والسرور, وتقديم الهدايا وما أشبه ذلك, والواجب على المسلم أن يعتز بدينه ويفتخر به وأن يقتصر على ما حده الله تعالى ورسوله صلى الله عليه وسلم في هذا الدين القيم الذي ارتضاه الله تعالى لعباده فلا يزيد فيه ولا ينقص منه, والذي ينبغي للمسلم أيضا ألا يكون إمعة يتبع كل ناعق بل ينبغي أن يكون شخصيته بمقتضى شريعة الله تعالى حتى يكون متبوعا لا تابعا, وحتى يكون أسوة لا متأسيا, لأن شريعة الله –والحمد الله- كاملة من جميع الوجوه كما قال تعالى:” …الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة. والأم أحق من أن يحتفي بها, وأن يقوموا بطاعتها في غير معصية الله عز و جل في كل زمان و مكان.

*) مجموع فتاوى, جـ : 2/300-301.

SUMBER : http://ibnusarijan.blogspot.com/2008/06/hukum-memperingati-hari-ibu.html

Hukum Merayakan Hari Ibu (1)


Oleh: Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang hukum perayaan Hari Ibu. Beliau Menjawab:

Sesungguhnya setiap perayaan yang menyelisihi perayaan-perayaan yang disyari’atkan adalah perayaan bid’ah yang tidak dikenal pada masa Salafush Shalih dan terkadang berasal dari kalangan non Islam, sehingga disamping bid’ah terdapat penyerupaan dengan gaya hidup musuh-musuh Allah Subhanahu Wata’ala. Perayaan-perayaan yang disyari’atkan dan dikenal dalam Islam adalah Idul Fithri, Idul Adha, Idul Usbu’ (hari Jum’at) dan tidak dikenal dalam Islam selain ketiga perayaan tersebut.

Setiap pesta perayaan selain ketiga perayaan tersebut (Idul Fitri, Idul Adha, Hari Jum’at -red) maka sia-sia dan batal demi syari’at Allah, berdasarkan sabda Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami, sesuatu yang bukan berasal darinya maka tertolak”. Yakni sia-sia dan tidak diterima disisi Allah Subhanahu Wata’ala, dan dalam lafadz yang lain, “Barangsiapa beramal tanpa ada tuntunan dari kami maka tertolak.”

Apabila telah jelas perkaranya maka tidak boleh mengadakan perayaan Hari Ibu seperti dalam pertanyaan di atas, tidak boleh pula menampakkan keceriaan dan kebahagiaan di hari tersebut layaknya perayaan sebuah hari raya seperti pemberian hadiah dan semisalnya. Wajib atas setiap muslim untuk merasa mulia dan bangga dengan agamanya dan mencukupkan diri di atas ketetapan Allah dan Rasul-Nya di dalam agama yang lurus yan telah diridhai Allah Subhanahu Wata’ala untuk hamba-hamba-Nya, maka tidak boleh seorang muslim menambah atau menguranginya.

Dan seyogyanya setiap muslim tidak menjadi pengekor kepada setiap propaganda namun semestinya dia menempa kepribadiannya dengan kandungan syari’at Allah Subhanahu Wata’ala sehingga menjadi contoh dan teladan bukan sebagai pengekor, karena syari’at Allah -wal hamdulillah- sempurna dari berbagai sisinya sebagaimana firman Allah subhanahu Wata’ala (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama kalian” (Al Maidah:3)

Seorang IBU tidak cukup diperlakukan dengan baik, penuh hormat dalam setahun sekali saja, akan tetapi justru anak-anaknya yang berkewajiban untuk menjaga, memberikan perhatian dan taat kepadanya pada selain maksiat kepada Allah di setiap waktu dan tempat. (Majmu’ Fatawa 2/301)

dinukil dari artikel dengan judul
“Fatwa-fatwa Natalan dan Hari-hari Raya Non Muslim”
Sumber: majalah As Salaam
no IV Th II 2006M/1426H
halaman 13-14

SUMBER : http://ghuroba.blogsome.com/2007/12/22/sikap-muslim-terhadap-perayaan-hari-ibu/

Adab Menulis Salam

Hukum Menyingkat Salam dengan Ass,Wr,wb,Assalamu'alaikum wr.wb,dan sejenisnya,Adab dalam menuliskan Pujian kepada Allåh (سبحانه وتعالى), dan Shålawat kepada Råsulullåh (ﷺ)

untuk Salah satu bentuk ibadah yang terlalaikan, namun dianggap sebagai hal biasa di kalangan kaum muslimin sekarang ini adalah menulis salam dan shalawat dengan disingkat. Padahal telah diketahui bahwa dalam kaidah penggunaan bahasa Arab, kesempurnaan tulisan dan pembacaan lafadz akan mempengaruhi arti dan makna dari sebuah kata dan kalimat.
Lalu, bagaimana jika salam dan shalawat disingkat dalam penulisannya? Apakah akan merubah arti dan makna kalimat tersebut?

Adab Menulis Salam

Kata salaam memuat makna keterbebasan dari setiap malapetaka dan perlindungan dari segala bentuk aib dan kekurangan. Salaam juga berarti aman dari segala kejahatan dan terlindung dari peperangan. Oleh karena itu, Islam memerintahkan supaya menampakkan salam dan menyebarluaskannya (Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitab Bahjatun Naadzirin Syarah Riyadhush Shalihin, Bab Keutamaan Salam dan Perintah Untuk Menyebarluaskannya).

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَاۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (Qs. An-Nisaa’: 86)

Yang dimaksud dengan penghormatan pada ayat diatas adalah ucapan salam, yaitu:

- Assalaamu ‘alaykum
- Atau assalaamu ‘alaykum warahmatullaah
- Atau assalamu ‘alaykum warahmatullaah wabarakaatuh

Dalam ayat diatas juga terdapat perintah untuk membalas salam dengan yang lebih baik atau serupa dengan itu. Misalkan ada yang memberi salam dengan ucapan assalaamu ‘alaykum maka balaslah dengan yang serupa, yaitu wa’alaykumussalaam. Atau yang lebih baik dari itu, yaitu, wa’alaykumussalaam warahmatullaah, dan seterusnya.

Dari ayat yang mulia di atas dapat diketahui bahwa hukum menjawab atau membalas salam dengan lafadz yang serupa atau sama dengan apa yang diucapkan adalah fardhu atau wajib. Sedangkan membalas salam dengan lafadz yang lebih baik dari itu hukumnya adalah sunah. Dan berdosalah orang yang tidak menjawab atau membalas salam dengan lafadz yang serupa atau yang lebih baik dari itu. Karena dengan sendirinya dia telah menyalahi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memerintahkan untuk membalas salam orang yang memberi salam kepada kita (al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam kitab Al-Masaail, Masalah Kewajiban Membalas Salam).

Dari penjelasan di atas, lafadz “aslkm” bahkan “ass” dan singkatan yang sejenisnya bukan termasuk dalam kategori salam. Dan bagaimana lafadz-lafadz tersebut dapat disebut salam, sementara dalam lafadz tersebut tidak mengandung makna salam yaitu penghormatan dan do’a bagi penerima salam. Bahkan lafadz “ass”, dalam perbendaharaan kosa kata asing memiliki pengertian yang tidak sepantasnya, bahkan mengandung unsur penghinaan (wal ‘iyyadzu billah).

Adab Menulis Shalawat

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai, orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Qs. Al-Ahzaab: 56)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik di masa hidup maupun sepeninggal beliau. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi-Nya dan membersihkan beliau dari tindakan atau pikiran jahat orang-orang yang berinteraksi dengan beliau.

Yang dimaksud shalawat Allah adalah puji-pujian-Nya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang dimaksud shalawat para malaikat adalah do’a dan istighfar. Sedangkan yang dimaksud shalawat dari ummat beliau adalah do’a dan mengagungkan perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitab Bahjatun Naadzirin Syarah Riyadhush Shalihin Bab Shalawat Kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Disunnahkan –sebagian ulama mewajibkannya– mengucapkan shalawat dan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap kali menyebut atau disebut nama beliau, yaitu dengan ucapan: “shallallahu ‘alaihi wa sallam” (al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam kitab Sifat Shalawat dan Salam Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Dalam sebuah riwayat dari Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

البخيل من ذكرت عنده فلم يصل علي

“Orang yang bakhil (kikir/pelit) itu ialah orang yang (apabila) namaku disebut disisinya, kemudian ia tidak bershalawat kepadaku shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal no. 1736, dengan sanad shahih)

Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali mengatakan bahwa disunnahkan bagi para penulis agar menulis shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara utuh, tidak disingkat (seperti SAW, penyingkatan dalam bahasa Indonesia – pent) setiap kali menulis nama beliau.

Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat juga mengatakan dalam kitab Sifat Shalawat dan Salam Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa disukai apabila seseorang menulis nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bershalawatlah dengan lisan dan tulisan.

Ketahuilah, shalawat ummat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bentuk dari sebuah do’a. Demikian pula dengan makna salam kita kepada sesama muslim. Dan do’a merupakan bagian dari ibadah. Dan tidaklah ibadah itu akan mendatangkan sesuatu selain pahala dari Allah Jalla wa ‘Ala. Maka apakah kita akan berlaku kikir dalam beribadah dengan menyingkat salam dan shalawat, terutama kepada kekasih Allah yang telah mengajarkan kita berbagai ilmu tentang dien ini?

<italic>Apakah kita ingin menjadi hamba-hamba-Nya yang lalai dari kesempurnaan dalam beribadah?</italic?

Wallahu Ta’ala a’lam bish showwab.

[dikutip dari: http://muslimah.or.id/fikih/adab-salam-dan-shalawat.html, dengan beberapa perubahan tanpa merubah makna, dan dengan penambahan lafazh aråb dalam ayat dan hadits]

Perkataan para 'ulama mengenai penyingkatan shålawat

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Dianjurkan bagi penulis hadits apabila melalui penyebutan (nama) Allah ‘azza wa jalla agar menuliskan kata-kata ‘azza wa jalla (yang maha perkasa lagi mulia) atau ta’ala (yang maha tinggi), atau subhanahu wa ta’ala (yang maha suci lagi tinggi), atau tabaraka wa ta’ala (penuh berkah dan maha tinggi), atau jalla dzikruhu (yang mulia sebutannya), atau tabarakasmuhu (pemilik nama yang penuh berkah), atau jallat ‘azhamatuhu (maha mulia kebesarannya), atau yang serupa dengannya."

"Begitu pula hendaknya menuliskan kata-kata shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna ketika menyebutkan nama Nabi (Muhammad), tidak dengan menyingkatnya, dan tidak pula mencukupkan diri pada salah satunya (salam atau shalawat saja).”

“Demikian pula dikatakan radhiyallahu’anhu ketika menyebut nama Sahabat. Apabila Sahabat itu anak dari Sahabat yang lain, maka dikatakan radhiyallahu’anhuma. Hendaknya juga mendoakan keridhaan dan rahmat bagi segenap ulama dan orang-orang baik/salih."

"Hendaknya semua ucapan tersebut ditulis, meskipun dalam naskah aslinya tidak tertulis, karena hal ini bukan termasuk periwayatan, namun sekedar doa. Orang yang membaca (hadits) juga hendaknya membaca setiap ucapan yang telah kami sebutkan tadi, meskipun di dalam teks yang dibacanya doa-doa tersebut tidak disebutkan"

" Janganlah dia merasa bosan mengulang-ulanginya. Barangsiapa yang lalai melakukannya niscaya akan terhalang meraih kebaikan yang amat besar dan kehilangan keutamaan yang sangat agung.” (Muqadimah Syarh Muslim, 1/204).

Dikisahkan oleh As-Suyuthi rahimahullah di dalam Tadribu Ar-Rawi bahwa orang yang pertama kali menuliskan shad-lam-’ain-mim dihukum dengan dipotong tangannya [!!]

(Dinukil dari Ma’alim fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 249, http://abumushlih.com/untuk-para-penulis.html/)

Ibnu Shalah dalam Ulumul-Hadits berkata:

”Bagi orang yang menulis hadits, diharuskan untuk memberikan shalawat dan salam pada saat dia menyebutkan nama Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Dia dituntut untuk tidak bosan dalam mengulang-ulang jika dia berulangkali menyebut kan nama Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Karena hal itu merupakan faedah yang terbesar bagi orang-orang yang menuntut ilmu hadits dan orang-orang yang menulisnya. Dan barangsiapa yang lalai akan hal itu, maka dia pada saat itu telah menghilangkan keberuntungan yang sangat besar......” (Ulumul Hadits li Ibni Shalah halaman 41 menurut tartib donlotan maktabah sahab).

Selanjutnya beliau mengatakan menyebutkan dua kebiasaan yang SALAH dalam penulisan shalawat dan salam terhadap Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam yang HARUS DIJAUHI oleh para penulis hadits :

Pertama: Menulisnya dengan tulisan yang kurang (menyingkat) dengan dua huruf atau yang semisalnya [misalnya dia hanya menulisnya dengan dua huruf Shad dan Mim atau lainnya = atau dalam tulisan kita : SAW – Abu Al-Jauzaa’].

Kedua: Menulisnya dengan tulisan yang maknanya berkurang. Misalnya menulisnya dengan : Wasallam. Meskipun kita kadang-kadang menemuinya di dalam tulisan ulama-ulama terdahulu”

[idem]

[dikutip dari komentar abul jauzaa dalam salah satu artikel di website salafyitb]

Al-Fairuz-Abadi berkata dalam Ash-Shalatu wal-Basyar:

”Tidak seharusnya tulisan shalawat itu mempunyai rumus-rumus tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang yang malas, orang-orang yang bodoh, dan murid-murid yang awam. Mereka menulis shallallaahu ’alaihi wasallam dengan tulisan ”Shal’am” [صلعم]. Untuk itulah, maka tulisan dan bacaan shalawat harus ditulis dan dibaca dengan lengkap, tidak boleh dikurang-kurangi”.

[idem]

Fatwa-Fatwa 'Ulama Mengenai Penyingkatan Shålawat

Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

<italic>Soal:</italic>

Bolehkah menulis huruf ص yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?

<italic>Jawab:</italic>

Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.

Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf – ص atau ص- ع – و (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis.

Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.

Dewan Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullaah Ibn Baaz;
Anggota: Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Qu’ood

(Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-’Ilmiyyah wal-Iftaa, – Volume 12, Halaman 208, Pertanyaan ke-3 dari Fatwa No.5069)

[Diterjemahkan dari http://fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/enjoiningthegood/0020919.htm untuk http://ulamasunnah.wordpress.com/]

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullåh

Soal:

“Sebagian orang menulis huruf “ص” di antara dua tanda kurung yang mereka maksudkan dengan itu sebagai simbol dari kalimat shallallaahu ‘alaihi wa sallam (صلى الله عليه وسلم). Apakah hal ini dapat dibenarkan menulis huruf “ص” sebagai simbol dalam penulisan shalawat ?

Jawab:

Termasuk bagian dari adab-adab menulis hadits sebagaimana dijelaskan oleh para ‘ulama mushthalah (hadits), adalah tidak menyingkat penulisan kalimat shalawat dengan huruf “ص”. Begitu pula tidak dituliskan dengan singkatan “صلعم" [Atau dalam bahasa Indonesia sering ditulis dengan singkatan “SAW” -abul jauzaa]. Tidak diragukan lagi bahwasannya penulisan simbol atau singkatan akan menyebabkan seseorang luput dari pahala bershalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Apabila ia menulis kalimat shalawat dan kemudian ada orang yang membaca tulisan tersebut, maka Penulis pertama akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang membacanya. Tidaklah samar bagi kita apa yang disabdakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam secara shahih :(artinya)

“Barangsiapa yang bershalawat kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali”

[Shahih; diriwayatkan oleh Muslim no. 384, Abu Dawud no. 523, dan An-Nasa’i no. 678 (tambahan takhrij hadits dari abul jauzaa)]

Tidak sepatutnya bagi seorang mukmin untuk menghalangi dirinya perolehan pahala dan ganjaran akibat ketergesa-gesaannya untuk menyelesaikan apa yang akan ia tulis (dari kalimat shalawat).

[Diambil dan diterjemahkan dari Kitaabul-‘Ilmi karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, pertanyaan no. 72, hal. 128-129, tahqiq : Shalaahuddin Mahmuud; Maktabah Nuurul-Hudaa, http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/03/fatwa-asy-syaikh-ibnu-utsaimin.html].

<bold>Fatwa asy-Syaikh Wasiyullah Abbas (Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)</bold>

Soal:

Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan س- ر-ب. Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini?

Jawab:

Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dalam tulisan, sebagaimana tidak boleh pula menyingkat shalawat dan salam atas Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh pula menyingkat yang selain ini dalam pembicaraan.

[Diterjemahkan dari www.bakkah.net untuk http://ulamasunnah.wordpress.com/]

Meminta Doa, Bolehkah?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya: Wahai Syaikh, apakah permintaan seseorang pada saudaranya yang dinilai sholeh untuk mendoakan dirinya dan saudaranya ini mendoakan dirinya dalam keadaan dia (yang meminta) tidak mengetahuinya, apakah ini termasuk mengurangi tawakkal orang yang meminta didoakan?

Jika memang demikian, bagaimana penilaian engkau terhadap kisah Uma
...r bin Al Khathab yang meminta pada Uwais Al Qorni agar mendoakan dirinya, padahal Umar lebih utama dari Uwais?

Syaikh rahimahullah menjawab :

Permintaan seseorang kepada saudaranya agar mendoakan dirinya, -perlu diketahui- bahwa di dalamnya sebenarnya terdapat bentuk meminta-minta pada manusia. Kalau kita melihat pada sejarah yaitu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaiat oleh para sahabatnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka, “Janganlah kalian meminta pada orang lain sedikit pun juga (syai’an).” Syai’an (sedikit pun) di sini adalah kata dalam bentuk nakiroh . Dalam kalimat tadi, kata nakiroh tersebut terletak dalam konteks nafi (peniadaan). Sehingga yang dimaksud sedikit pun di situ adalah umum (mencakup segala sesuatu). Inilah kaedah ushuliyah (dalam ilmu ushul).

Dalam mempraktekkan maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, di antara sahabat sampai-sampai ada tongkatnya terjatuh sedangkan dia berada di atas kendaraanya. Dia langsung turun dan mengambil tongkatnya tersebut, dia tidak mengatakan pada saudaranya yang lain, “Tolong ambilkan tongkatku.” (Mereka tidak mau meminta tolong) karena mereka telah berbaiat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak meminta pada orang lain sedikit pun juga.

Seandainya jika di dalam hal ini cuma sekedar meminta maka tidak mengapa. Akan tetapi dalam kondisi meminta-minta seperti terkadang dalam hati seseorang terdapat sikap memandang rendah diri sendiri dan berburuk sangka pada dirinya sehingga dia meminta pada orang lain. Lalu dia mengatakan, “Ya akhi (saudaraku) …!”

Seharusnya kita berbaik sangka kepada Allah ‘azza wa jalla. Jika memang engkau bukan orang yang maqbul doanya (terkabul doanya), maka tentu juga doa saudaramu tidak bermanfaat bagimu. Oleh karena itu, wajib bagimu berbaik sangka pada Allah. Janganlah engkau menjadikan antara dirimu dan Allah perantara agar orang lain berdoa pada Allah untukmu. Lebih baik jika engkau ingin berdoa, langsung mintalah pada Allah.

Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً

“Berdo’alah kepada Rabbmu dengan merendahkan diri, dengan suara yang lembut.” (QS. Al A’rof [7] : 55)

Doamu sendiri kepada Allah adalah suatu ibadah. Bagaimana engkau membuat dirimu luput dari ibadah yang mulia ini?

Demikian pula, sebagian orang jika meminta kepada saudaranya yang terlihat sholeh untuk mendoakan dirinya, maka orang ini terkadang menyandarkan diri pada do’a orang sholeh tadi. Bahkan sampai-sampai dia tidak pernah mendoakan dirinya sendiri (karena keseringannya meminta pada orang lain).

Kemudian muncul pula masalah ketiga. Boleh jadi orang yang dimintakan do’a tadi menjadi terperdaya dengan dirinya sendiri. Orang sholeh ini bisa menganggap bahwa dirinya-lah yang pantas untuk dimintakan doa. (Inilah bahaya yang ditimbulkan dari meminta doa pada orang lain)

Namun, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki pendapat yang cukup bagus. Beliau rahimahullah mengatakan :

Apabila engkau meminta pada saudaramu untuk mendoakan dirimu yaitu engkau ingin saudaramu juga mendapatkan kebaikan dengan berbuat baik padamu atau engkau ingin agar dia juga mendapatkan manfaat karena telah mendoakanmu dalam keadaan dirimu tidak mengetahuinya -doa seperti ini akan diaminkan oleh malaikat dan malaikat pun berkata : engkau pun akan mendapatkan yang semisalnya-, maka seperti ini tidak mengapa (diperbolehkan) .

Namun, apabila yang engkau inginkan adalah semata-mata kemanfaatan pada dirimu saja, maka inilah yang tercela.

Adapun mengenai kisah Umar (bin Al Khathab) –radhiyallahu ‘anhu- yang meminta pada Uwais (Al Qorni) untuk mendoakan dirinya, maka ini adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini adalah khusus untuk Uwais saja (bukan yang lainnya). Oleh karena itu, tidak pernah diketahui bahwa sahabat lain meminta pada Umar untuk mendoakan dirinya atau meminta pada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar, berdoalah pada Allah untuk kami.” Padahal Abu Bakar lebih utama daripada Umar dan lebih utama daripada Uwais, bahkan lebih utama dari sahabat lainnya. Jadi permintaan Umar pada Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi para sahabat, siapa saja yang bertemu Uwais, maka katakanlah padanya, “Wahai Uwais, berdoalah pada Allah untukku.” Kisah Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais saja, tidak boleh digeneralkan pada yang lainnya.

******

Kesimpulan:

Akhirnya, kami menemukan jawaban yang kami cari sejak dulu yaitu bagaimana meminta pada orang lain untuk mendoakan kita. Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin ini sudah sangat gamblang. Jadi yang tercela adalah jika kita meminta saudara kita mendoakan kita namun kita ingin agar doa tersebut hanya bermanfaat pada diri kita. Jika maksud kita dengan permintaan tersebut adalah agar saudara kita juga mendapatkan manfaat sebagaimana yang kita peroleh, maka ini tidak mengapa. Perhatikanlah salah satu keutamaan orang yang mendoakan saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudarany, pen). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733).

Jika manfaat seperti dalam hadits ini yang diinginkan pada saudara kita –yaitu saudara kita akan mendapatkan timbal balik dari doanya pada kita-, maka seperti ini tidaklah mengapa.

Jika saudara kita mendoakan kita, maka dia juga akan mendapatkan yang semisalnya. Kita meminta padanya agar mendoakan kita tetap istiqomah dalam agama ini, maka dia juga akan diberi taufik oleh Allah untuk istiqomah. Jika memang kemanfaatan seperti ini yang kita ingin agar saudara kita juga mendapatkannya, maka bentuk permintaan doa seperti ini tidaklah mengapa. Jadi, bedakanlah dua kondisi ini.

Oleh karena itu, sebaiknya jika kita ingin meminta doa pada saudara kita maka kita juga menginginkan dia mendapatkan kemanfaatan sebagaimana yang nanti kita peroleh. Kita minta padanya agar mendoakan kita lulus ujian. Maka seharusnya kita juga berharap dia mendapatkan manfaat ini yaitu lulus ujian. Kita minta padanya agar mendoakan tetap isiqomah ngaji. Maka seharusnya kita juga berharap dia mendapatkan manfaat ini yaitu tetap istiqomah ngaji. Jadi, sebaiknya yang kita katakan padanya adalah : Wahai akhi, doakan ya agar aku dan kamu bisa lulus ujian. Atau : Wahai akhi, doakan ya agar aku dan kamu bisa tetap istiqomah ngaji. Itulah yang lebih baik. Atau juga bisa kita niatkan bahwa semoga do’a dia pada kita juga bermanfaat bagi dirinya.

Semoga kita diberi keistiqomahan dalam agama ini. Semoga kita selalu mendapat ilmu yang bermanfaat, dimudahkan dalam amal sholeh dan selalu diberi rizki yang thoyib.

Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, menjelang waktu Ashar, 3 Dzulqo’dah 1429 H

www.rumaysho.com